Tuesday, March 20, 2012
Dalil Nyekar Bunga Di Kuburan
Barangkali telinga masyarakat Indonesia tidaklah asing dengan istilah nyekar. Adapun arti nyekar adalah menabur beberapa jenis bunga di atas kuburan orang yang diziarahinya, seperti menabur bunga kamboja, mawar, melati, dan bunga lainnya yang beraroma harum. Ada kalanya yang diziarahi adalah kuburan sanak keluarga, namun tak jarang pula kuburan orang lain yang dikenalnya. Nabi saw. sendiri pernah berziarah kepada dua kuburan muslim yang sebelumnya tidak dikenal oleh beliau saw.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasannya suatu saat Nabi SAW. melewati dua kuburan muslim, lantas beliau SAW. bersabda: Sesungguhnya kedua orang ini sedang disiksa, keduanya disiksa bukanlah karena suatu masalah yang besar, tetapi yang satu terbiasa bernamimah (menfitnah dan mengadu domba), sedangkan yang satu lagi terbiasa tidak bersesuci (tidak cebok) jika habis kencing. Kemudian beliau saw. mengambil pelepah kurma yang masih segar dan memotongnya, untuk dibawa saat menziarahi kedua kuburan tersebut, lantas beliau saw. menancapkan potongan pelepah kurma itu di atas dua kuburan tersebut pada bagian kepala masing-masing, seraya bersabda : Semoga Allah meringankan siksa dari kedua mayyit ini selagi pelepah korma ini masih segar. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim pada Kitabut Thaharah (Bab Bersuci).
Saturday, March 3, 2012
Hukum Duduk Bersama Untuk Berdzikir
Alhamdulillah, di bumi Sunni Syafi`i, Indonesia ini masih banyak umat Islam yang mengamalkan ajaran Nabi saw., antara lain yang disebutkan dalam hadits hasan riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda : Maa qa`ada qaumun lam yadzkurullaha fiihi walam yushallu `alan nabiyyi shallallahu alaihi wasallam, illaa kaana alaihim hasratan yaumal qiyaamah, (tidaklah suatu kaum yang duduk di suatu tempat, dan tidak berdzikir kepada Allah dan tidak pula bershalawat untuk Nabi saw., kecuali mereka akan ditimpa penyesalan pada hari kiamat). Yang dinamakan kaum dalam hadits di atas adalah sekelompok orang yang duduk bersama dalam suatu majelis. Jika saja yang dimaksudkan adalah perorangan, maka Nabi saw. cukup mengatakan maa qa`ada rajulun (tidaklah seseorang yang duduk), tetapi Nabi saw. mengatakan qaumun (suatu kaum).
Artinya baik mereka membacanya secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bahkan pemahaman yang lebih dekat dengan kebenaran, adalah secara bersama-sama, baik dengan suara pelan dan lirih, yang hanya dapat didengarkan oleh dirinya sendiri, maupun dengan mengangkat suara secara wajar sehingga terdengar suara lantunan-lantunan dzikir yang menentramkan jiwa, hal ini sama seperti yang dilakukan umat Islam di saat menggemakan takbiran di malam Hari Raya secara bersama-sama dengan suara keras. Semua cara dalam menghidupkan majelis dzikir dan shalawat yang dilakukan oleh suatu kaum secara bersama-sama, tidak ada larangan secara spesifik baik dari Alquran maupun hadits shahih manapun.
Karena itu, kegiatan masyarakat Indonesia yang marak dilakukan di pedesaan, perkampungan, maupun perkotaan dalam mengadakan majelis dzikir kepada Allah, majelis shalawat untuk Nabi saw., maupun majelis ta`lim untuk memahami ajaran syariat Islam adalah sudah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad saw.
Jadi mari kita bersama-sama lestarikan majelis dzikir, majelis shalawat dan majelis ta`lim di wilayah kita masing-masing, agar tidak ada penyesalan pada hari Qiyamat nanti.
Subscribe to:
Posts (Atom)